Zina: Hukum, Tingkatan, dan Hikmah Pelarangannya

Kajian tanggal 14 (part. 2) & 21 Nopember 2012. Saat ini kita memasuki sub-bab berikutnya, yaitu tentang zina.

***

oleh Ustadz Abdurrahman Assegaf

 

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS.Al-Isra’ :32)

Dari ayat di atas dapat kita petik, bahwa bukan hanya zina yang dilarang, melainkan juga mendekati zina, misalnya saja soal pandangan.

Apa Pengertian Zina?

Zina adalah menggauli wanita tanpa aqad yang syar’i.

Hukum Berzina

Seluruh ‘ulama sepakat bahwa hukum zina adalah dosa besar. Bahkan pada ayat berikut, zina disebutkan bersamaan dengan musyrik dan membunuh.

Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat dosa(nya). (QS. Al Furgan: 68)

Hukumannya disebutkan dalam QS. An Nur: 2

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

stop-zina

(sumber)

Tingkatan Zina

Orang yang berzina memiliki tingkat dosa yang berbeda-beda.

  • Dari segi objek

Pertama, zina dengan kerabat.

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah bersabda: “Siapa yang berzina dengan kerabatnya (muhrim), maka bunuhlah.” (HR. Ahmad)

Zina dengan kerabat adalah tingkatan dosa tertinggi dari segi objeknya. Namun, terjadi perbedaan, dibunuh jika pelaku sudah berkeluarga atau dibunuh bagi siapa saja yang melakukan, baik itu sudah berkeluarga maupun belum.

Kedua, zina dengan tetangga.

Abdullah bertanya kepada Rasulullah: “Dosa apakah yang terbesar di sisi Allah?” Rasul: “Engkau menjadikan untuk Allah sekutu padahal Dia yang telah menciptakanmu”, aku katakan: “Sungguh itu adalah besar, kemudian apa?” Rasul: “Engkau membunuh anakmu karena khawatir makan bersamamu”, aku katakan: “Kemudian apa?”, Rasul: “Engkau melakukan zina dengan istri tetanggamu”. (HR. Bukhari)

Zina dengan tetangga adalah dosa besar, terlebih jika tetangga tersebut sudah berkeluarga. Berlipat lagi jika ternyata masih ada hubungan kerabat.

Ketiga, liwath.

Menurut para ‘ulama, zina lawan jenis lebih besar dosanya daripada liwath (hubungan sesama jenis). Walaupun tidak ada risiko hamil, tetap dianggap zina, tapi tingkatan dosanya di bawah zina antara lawan jenis.

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang didapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah oleh kalian, yang melakukan, pelaku dan objeknya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah; hadits hasan)

Hukum liwath:

  • Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishak: hukumnya dirajam, baik sudah menikah maupun belum. Untuk menghindarkan bala, karena dikhawatirkan akan terjadi azab seperti kaum Luth.
  • Menurut Hasan Al Basri, Ibrahim An Nakhai, dan Atha’ bin Abi Rabah, hukumannya sama dengan berzina, yaitu dirajam untuk yang sudah menikah, atau diasingkan dan dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah.

Allah watching u

(sumber)

Kalau hal ini dilegalkan, maka atas izin Allah akan timbul musibah, terlebih di negara yang mayoritas muslim seperti Indonesia. Kalau di negara yang mayoritas orang kafir, tidak segera diazab karena dari awal mereka tidak memiliki aturan tentang ini, sedangkan dalam Islam ada.

Keempat, dengan hewan.

Terlaknatlah siapa yang mendatangi hewan.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Perbuatan ini tetap dihukumi zina, walaupun tidak sebesar dosa tingkatan zina di atasnya.

  • Dari keadaan pelakunya

Yang sudah menikah dosanya lebih besar dari yang belum menikah.

Orang tua yang berakal dosanya lebih besar dari anak muda.

Orang alim dosanya lebih besar dosanya dari orang bodoh.

Orang yang sudah merdeka lebih besar dosanya dari budak.

dst..

  • Dari sisi tempat dan waktunya

Semakin besar dosanya jika berzina di wilayah haram atau di bulan haram.

Hikmah Larangan Berzina

  • Sesuai dengan fitrah manusia

Fitrahnya manusia tidak rela jika ibu yang dicintainya, atau istri yang dikasihinya, atau putri yang disayanginya, atau saudara perempuan yang juga dicintainya dizinahi. Karena bisa jadi wanita yang dizinahi berstatus salah satu dari peran tadi. Bisa jadi sebenarnya dia adalah ibu dari seorang anak yang tidak akan rela bila ibunya berzina. Begitu seterusnya, seorang suami yang benar-benar mencintai istrinya juga tidak akan rela istrinya berzina. Demikian pula sebaliknya untuk lelaki, bisa jadi ia adalah seorang ayah, seorang suami, seorang anak, atau seorang saudara yang orang-orang dekatnya tidak akan rela ia berzina.

  • Mencegah tercampurnya nasab

Dengan adanya zina dan terlahir anak, maka saat itulah tercampur nasabnya, antara yang sah dan yang tidak sah. Anak yang berasal dari hubungan perzinaan, bisa jadi dia mendapatkan waris, padahal seharusnya tidak. Dan bisa jadi dia bergaul dengan keluarganya yang lain seolah mereka muhrim, padahal bukan muhrim. Hal ini akan membingungkan, sehingga nasab menjadi tercampur aduk. Anak dari zina disebut sebagai waladul umm, bukan waladul ab.

  • Menjaga keutuhan rumah tangga

Dalam hubungan suami-istri salah satunya berzina, sudah jelas akan menghancurkan keutuhan rumah tangga. Dalam Islam, jika salah satu berzina, berarti sudah tidak bisa menjaga kehormatan, wajib dicerai. Tidak ada tempat untuk perasaan iba, karena syariat memerintahkan untuk langsung ditalak tiga. Jika suami yang berzina, istri bisa mengajukan ke hakim untuk bercerai.

  • Menjaga dari berbagai penyakit

Munculnya penyakit dalam diri pezina merupakan azab yang ditimpakan oleh Allah subhanahu wata’ala.

  • Menjaga kemuliaan wanita

Larangan berzina adalah suatu bentuk penghormatan bagi wanita. Sejak kedatangan Islam wanita begitu dijaga kemuliaannya, mengingat pada zaman jahiliyah justru wanita diperlakukan tidak manusiawi, dianggap sebagai benda dan pemuas laki-laki. Bahkan dulu anak perempuan dianggap sebagai aib.

  • Menjaga dari terjadinya kriminalitas

Dari zina, bisa memacu kriminalitas, contohnya pembunuhan bayi-bayi hasil zina.

Allahua’lam bish shawab

***

Versi powerpoint >> Zina << 🙂

Menjaga Pandangan #4

Kajian tanggal 14 Nopember 2012 @Mushola al Mushlihin. Dalam kajian hari ini dibahas dua tema, yang pertama, melanjutkan tema Menjaga Pandangan; dan yang kedua, masuk ke tema Zina. Agar lebih rapih, kedua tema tersebut insyaAllah akan saya resume-kan dalam dua postingan berbeda.

***

Sebab Mengumbar Pandangan

  • Mengikuti hawa nafsu setan

Boleh jadi ia sudah mengetahui bahaya dan ancaman dari Allah, tetapi ia tidak kuasa untuk tidak mengikuti hawa nafsu setan.

  • Tidak memahami bahayanya mengumbar pandangan

Mungkin orang tersebut tau apa bahayanya, tapi mata hatinya tertutup untuk benar-benar memahami hal tersebut.

  • Mengandalkan ampunan Allah & melupakan siksanya

Memang betul dengan berwudhu dan berzikir bisa hilang dosa-dosa kecil. Akan tetapi, siapa yang bisa menjamin setelah bermaksiat usia kita masih sampai untuk bisa berwudhu atau berdzikir?!

  • Banyak membaca dan menyaksikan tontonan yang diharamkan oleh Allah

Dengan seringnya melakukan maksiat serupa, maka akan menjadi terbiasa dan rasa bersalah berangsur hilang. Sama seperti hati yang jika kita melakukan maksiat, maka akan timbul noda padanya. Semakin sering bermaksiat, hati menjadi semakin kotor, gelap, hingga kehilangan kemampuannya untuk melihat.

  • Tidak segera menikah

Menikah adalah salah satu cara untuk menjaga pandangan. Walaupun bukan berarti yang sudah menikah sudah tidak mungkin lagi tergoda untuk mengumbar pandangan. Hanya saja kemungkinan melakukan maksiat ini akan dapat diminimalisasi.

  • Banyak bergaul dengan lawan jenis

Dengan banyak bergaul dengan lawan jenis, menjaga pandangan akan lebih sulit dilakukan karena sehari-hari berinteraksi dengan mereka.

  • Adanya kenikmatan (sesaat)

Maksiat acapkali menimbulkan sensasi nikmat saat melaksanakannya. Namun, kenikmatan tersebut hanya berlangsung sebentar, yaitu saat bermaksiat. Nah, perlu diwaspadai, setelah melakukannya akan ada azab Allah yang mengintai, yang bisa  diberikan di dunia ataupun di akhirat kelak.

  • Banyaknya wanita yang membuka aurat di tempat umum

Nah…nah…ternyata kita (kaum wanita) juga berperan dalam penjerumusan laki-laki untuk mengumbar pandangannya. Apalagi di zaman sekarang, hampir di semua tempat umum (di luar tempat yang diperbolehkan bagi wanita untuk membuka aurat) ada wanita yang seperti itu.

Sebab Terjaganya Pandangan

  • Memiliki ketakwaan kepada Allah

Kalau orang itu memiliki ketakwaan kepada Allah, insyaAllah dia akan bisa menjaga pandangannya.

  • Berusaha menghilangkan sebab-sebab mengumbar pandangan

Salah satunya, untuk para muslimah, bisa dengan cara menutup aurat. Jadi, muslimah, yuk kita tutup aurat. :’)

  • Mensyukuri nikmat Allah, terutama yang berupa indera penglihatan

(sumber)

Bukankah Allah telah berjanji bahwa jika kita bersyukur, maka akan ditambah nikmatnya, tapi kalau kita kufur, sesungguhnya azab Allah sangatlah pedih.

Manusia ini sesungguhnya bisa menikmati dunia karena adanya kemampuan untuk melihat.

Bahkan dalam sebuah hadits, dari Jabir, Rasulullah bersabda: “Tadi Jibril baru saja keluar dari tempatku. Ia berkata, “… Sesungguhnya Allah memiliki seorang hamba yang telah menyembah kepada Allah selama 500 tahun. … ia akan dibangkitkan pada hari kiamat, kemudian didudukkan dihadapan Allah swt, dan Allah swt berfirman, ‘Masukkanlah hamba-Ku ini ke surga atas berkat rahmat-Ku.’ Si Abid berkata,’Tapi ya Rabbi, masukkanlah hamba ke surga atas berkat amal perbuatanku.’ Allah berfirman, ‘Masukkanlah hamba-Ku ke surga atas berkat rahmat-Ku.’ Si Abid berkeras, ‘Ya Rabbi, masukkanlah hamba ke surga atas berkat amal perbuatanku.’ Allah swt lalu menjelaskan, ‘Timbanglah pada hamba-Ku ini antara nikmat yang telah Ku berikan dengan amal perbuatannya.’ Maka didapati bahwa nikmat penglihatan telah meliputi ibadah selama 500 tahun itu, belum lagi nikmat-nikmat badan yang lainnya …” (HR. Al Hakim, shahih)

  • Berpuasa

Berpuasa sebenarnya sudah termasuk dalam kategori takwa yang telah disebutkan di atas. Akan tetapi, puasa di sini adalah sebagai amalan khususnya.

Dari Abdullah ra, Rasulullah bersabda: “Siapa yang telah mampu ba’ah, hendaklah menikah, sungguh menikah itu lebih dapat menjaga pandangan dan kemaluan, siapa yang tidak mampu maka hendaknya berpuasa sungguh pada puasa itu dapat memutus syahwat.” (HR. Bukhari)

  • Mengingat keburukan lawan jenisnya

Berkata Ibnu Mas’ud: apabila seorang wanita/laki-laki melihat lawan jenisnya lalu ia kagum, maka ingatlah keburukannya/ekspresi/sisi terburuknya agar tidak menimbulkan syahwat.

  • Menikah

Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah bersabda: “Sungguh wanita itu menghadap dalam gambaran setan (maksudnya menyebabkan syahwat) dan membelakangi  dalam gambaran setan. Jika salah seorang di antara kalian melihat wanita, maka hendaklah dia mendatangi istrinya, sungguh yang demikian itu menolak apa yang ada pada dirinya.” (HR. Muslim)

  • Berdoa agar dijauhkan dari fitnah pandangan

Syakal bin Humaid meminta doa kepada Rasulullah, lalu beliau bersabda:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِي، وَمِنْ شَرِّ بَصَرِي، وَمِنْ شَرِّ لِسَانِي، وَمِنْ شَرِّ قَلْبِي، وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّي

“Ya Allah, sungguh aku memohon perlindungan dari-Mu dari kejahatan pendengaranku, dari kejahatan pandanganku, dari kejahatan lisanku, dari kejahatan hatiku, dan dari kejahatan maniku.” (HR. Abu Daud, hadits ini hasan)

Doa di atas adalah doa untuk mencegah. Nah, kalau doa untuk menanggulangi (-_- bahasane), bisa menggunakan doa ini:

Innalhamdalillahi nahmaduhu wanasta’iinuhu wanastaghfiruhu Wana’udzubiillah minsyurruri ‘anfusinaa waminsayyi’ati ‘amaalinnaa…

(Segala puji bagi Allah yang hanya kepadaNya kami memuji, memohon pertolongan, dan mohon ampunan. Kami berlindung kepada-Nya dari kekejian diri dan kejahatan amalan kami…)

  • Bergaul dengan orang shalih

Akhlak seseorang itu dapat dilihat dari akhlak teman-temannya.  Jadi, kalau kita bergaul dengan orang-orang shalih, insyaAllah kita akan ketularan shalihnya. Orang yang baik pasti berteman dengan orang baik. Karena kecenderungan manusia adalah berkelompok dengan orang-orang yang memiliki kecenderungan yang sama.

  • Khawatir su’ul khatimah dan penyesalan di alam kubur

Seperti yang telah disampaikan di atas. Bisa jadi, ketika sedang bermaksiat, justru Allah memerintahkan malaikat untuk mencabut nyawa orang tersebut. Na’udzubillah…tsumma na’udzubillah…

***

Allahua’lam

Download versi powerpoint >> Sebab Mengumbar Pandangan << 😀

*) sumber gambar kungfu panda>> click

Menjaga Pandangan #3

Materi kajian tanggal 7 Nopember 2012 ini sebagian sudah saya sampaikan di resume Menjaga Pandangan #2. Namun, di resume sebelumnya penyampaian dari ustadz baru sekilas-sekilas. Nah, kali ini alhamdulillah dikupas lagi sedikit lebih dalam.

***

Akibat Mengumbar Pandangan

  • Rusaknya hati

Menurut para ‘ulama, pandangan dapat berbuat terhadap hati sebagaimana panah terhadap buruan, jika kamu tidak membunuhnya maka kamu melukainya. Begitupula dengan pandangan, kalau tidak sampai syahwat, maka tetap akan rusak hatinya.

Jika orang mukmin melakukan dosa, akan menjadi titik hitam di hati. Begitu pula dengan mengumbar pandangan, yang merupakan merupakan dosa. Lalu jika dosa itu menjadi banyak, semakin banyak pula titik hitam pada hati, sehingga hati menjadi rusak. Rusaknya hati menandakan rusaknya semua anggota tubuh.

Dari Nu’man bin Basyir, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya dalam tubuh manusia ada segumpal daging, jika ia baik maka baiklah seluruh tubuh namun jika ia rusak maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa ia adalah hati.” (Muttafaq ‘alaih)

  • Lupanya ilmu

Disebutkan oleh Ibnu Qayyim, “Sungguh telah lupa seorang ahli ibadah hafalan Al Qur’annya lantaran dia melihat anak kecil yang beragama Nasrani.”

Utamanya adalah ilmu yang berkaitan dengan agama. Karena ilmu adalah cahaya yang tidak bisa masuk ke dalam hati yang rusak.

  • Turunnya bala/ujian

Dituliskan pula oleh Ibnu Qayyim, berkata Amr bin Murrah, “Aku telah melihat seorang wanita yang aku kagumi lalu aku dibutakan, maka aku berharap itu adalah sebagai balasan untuk diriku.”

  • Batalnya pahala ketaatan

Khudzaifah ra berkata, “Siapa yang memperhatikan (membayangkan) seorang wanita dari belakang bajunya, maka telah batal puasanya.”

(gambar dari sini)

  • Lalai dari Allah dan akhirat

Jika hati sibuk dengan hal yang haram akan mewariskan malas untuk berdzikir kepada Allah dan melazimkan keta’atan.

Inilah salah satu pentingnya kita berdoa untuk dijauhkan dari rasa malas. Allahumma inni a’udzubika minal kasal…

Faedah Menjaga Pandangan

  • Membersihkan hati dari sakitnya kerugian, karena siapa yang mengumbar pandangannya maka akan mendapat kerugian.
  • Menimbulkan cahaya dalam hati

Dari Abdullah bin ‘Abbas, saat menginap di rumah Maemunah, istri Rasulullah, beliau pernah mendengar Rasulullah berdoa sesudah shalat malamnya: “Ya Allah, jadikanlah di dalam hatiku cahaya, di lidahku cahaya, di pendengaranku cahaya, di penglihatanku cahaya. Jadikan di belakangku cahaya, di hadapanku cahaya, dari atasku cahaya, dan dari bawahku cahaya. Ya Allah berikan kepadaku cahaya.” (HR. Muslim)

Dengan adanya cahaya dalam hati, maka akan terlihat mana yang haq dan mana yang batil. Pandangan itu akan mewariskan kepada hati cahaya yang tampak di mata, wajah, dan di anggota tubuh seluruhnya. Begitupula orang yang mengumbar pandangan, akan mewariskan kegelapan pada mata, wajah, dan anggota tubuhnya.

  • Menguatkan firasat

Dari Abu Said Al Khudri, Rasulullah bersabda, “Takutlah kalian pada firasat orang mukmin, sungguh dia melihat dengan cahaya Allah.” (HR. Tirmidzi, sanadnya gharib, didhaifkan oleh Syaikh Albani)

Sesungguhnya orang yang menjaga pandangan akan menjaga baiknya firasatnya, karena dengan menjaga pandangan, akan mendapatkan cahaya dalam pandangannya, dan buahnya adalah dia bisa melihat apa yang ada pada orang yang dihadapinya.

Berkata Suja’ Al Kirmani, “Barangsiapa yang memakmurkan zhahirnya dengan mengikuti As Sunnah, bathinnya selalu muraqabah (merasa diawasi Allah), juga menahan dirinya dari syahwat-syahwat, dan menundukkan pandangannya dari perkara-perkara yang haram, dan membiasakan diri dengan memakan yang halal, niscaya tidak akan salah firasatnya.

‘Abdullah bin Mas’ud berkata: “Tiga orang yang kuat firasatnya, yaitu: pertama,  puteri (puteri Nabi Syu’aib) yang meminta kepada ayahnya agar Nabi Musa as. diserahi tugas karena ia kuat dan dapat dipercaya; kedua,  Abu Bakar ketika dia mengangkat Umar bin Khattab sebagai penggantinya; ketiga, Aziz Mesir ketika ia memerintahkan kepada istrinya supaya kepada Yusuf agar diberikan tempat dan kedudukan yang baik di istananya.” (ada yang mengatakan hadits ini mursal karena tidak tersambung dengan Rasulullah, tapi ada pula riwayat lain yang semakna, diriwayatkan oleh Imam Hakim dan beliau mengatakan hadits ini shahih, begitupula dikatakan oleh Imam Adz Dzahabi)

  • Menimbulkan rasa bahagia dalam hati

Siapa yang bisa menjaga pandangannya akan mendapatkan kelezatan dan kelapangan dalam hati, dan siapa yang mengumbar pandangannya akan mendapat kesulitan.

Melihat itu nikmat, tapi sesungguhnya menjaga pandangan adalah lebih nikmat daripada bisa melihat.

  • Membuka pintu ilmu

Sesungguhnya orang yang menjaga pandangan akan membuka pintu-pintu ilmu, bahkan sebab-sebabnya akan dimudahkan, sehingga mudah mendapatkannya. Hal ini dikarenakan adanya cahaya dalam hati. Maka akan tampak hakikat-hakikat ilmu.

Imam Syafi’i pernah berkata, “Aku mengeluh kepada Imam Waki’ tentang  buruknya hafalanku, maka guruku memberi petunjuk untuk meninggalkan kemaksiatan. Dan dia memberitahukan bahwasanya ilmu itu cahaya, sedangkan cahaya Allah tidaklah diberikan kepada orang yang bermaksiat.”

Kalaupun ahlul maksiat bisa pintar, hafal Al Qur’an, dan sebagainya, tetap akan bisa, tapi hal ini tidak akan mendatangkan manfaat dan tidak akan membekas.

  • Menguatkan hati

Menjaga pandangan akan menguatkan hati, menjadi berani, tidak mudah goyah tentang prinsipnya akan apa-apa yang haq dan yang bathil.

***

Allahua’lam.

Mohon maaf, resume ini belum ada powerpointnya. InsyaAllah kalau sudah ada, akan diupload. 🙂

Menjaga Pandangan #2

Kajian tanggal 31 Oktober 2012 @Mushola Al Mushlihin…

***

Syariat Islam memerintahkan untuk menjaga pandangan.

Berkata Al Habib Abu Bakar bin Habib Al A’miriy:

Sungguh apa yang telah disepakati oleh para ulama akan keharamannya dari para ulama Salaf dan Khalaf dari ulama fiqih dan para imam adalah melihat kepada orang asing dari kaum laki-laki dan wanita antara yang satu dengan lainnya, yang tidak ada ikatan nasab atau susuan dan lainnya, mereka itulah yang haram untuk memandang antara yang satu dengan lainnya.

Memandang dengan syahwat dan bersendiri dengan mereka adalah perbuatan yang haram menurut seluruh ulama. Termasuk memandang tanpa ada hajat, walaupun tanpa syahwat, tetap dilarang.

Syariat Islam Memerintahkan untuk Menjaga Pandangan

Bukan hanya perkara memandang yang dilarang, tapi juga hal-hal yang bisa menjatuhkan kita pada pandangan yang haram pun dilarang, yang disebut dalam ilmu fiqih Ad Dari’ah atau Syaddud Dari’ah. Kalau dalam fiqih Imam Malik, Syaddud Dari’ah ini dijadikan dalil.

(gambar: dari sini)

Ada beberapa hal yang dilarang agar tidak terjatuh pada pandangan yang diharamkan.

  • Saat shalat, wanita dilarang untuk mengangkat kepalanya sebelum laki-laki agar tidak melihat aurat laki-laki dari belakang kainnya. Saat bangun dari sujud, ketika imam sudah bangun, sebenarnya makmum wanita sudah boleh ikut bangun, tidak ada haramnya. Akan tetapi, untuk mencegah dari terlihatnya aurat makmum laki-laki, maka sebaiknya makmum wanita bangun setelah makmum laki-laki.

Dari Sahl bin Sa’ad, Rasulullah bersabda: “Wahai para wanita janganlah kalian mengangkat kepala kalian hingga para lelaki mengangkat (kepalanya).” (HR. Muslim)

  • Dilarang memakai wewangian

Wanita sebenarnya boleh menggunakan wewangian, tapi ada sebab pelarangannya, yaitu jika membuat lelaki cenderung padanya karena bau wanginya.

Dar Zainab (istri ‘Abdullah), Rasulullah bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian hendak menyaksikan masjid maka janganlah menyentuh minyak wangi.” (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Siapa saja wanita yang terkena bukhur maka janganlah dia ikut serta menyaksikan sholat isya bersama kami.” (HR. Muslim)

Bukhur di Indonesia disebut sebagai kayu gaharu. Kayunya dibakar, lalu dikenakan ke pakaian, maka pakaian akan menjadi wangi. Harganya lebih mahal daripada minyak wangi.

Begitupula dengan berdandan, bukan berarti wanita tidak boleh berdandan karena sebenarnya memang seperti itulah fithrahnya wanita. Hanya saja tidak boleh berlebihan, sehingga membuat lelaki tertarik berkat dandanannya itu.

  • Berjalan di pinggir

Saat berjalan mereka tidak berjalan di tengah. Sehingga tidak melihat kepada mereka seorang pun, tapi mereka diperintahkan untuk berjalan di pinggir jalan. Tidak pula di depan. Sebaiknya di samping atau di belakang.

  • Tidak boleh menceritakan wanita lain pada suami

Dilarang seorang istri menceritakan wanita lain di hadapan suaminya, sehingga dia seakan-akan melihatnya, menjaga agar tidak terjadi kerusakan dan kecondongan hati kepadanya dengan menghadirkan gambarannya.

  • Dilarang duduk di pinggir jalan

Ini sebenarnya bukan masalah duduknya, tetapi masalah pandangannya. Kalau bisa menjaga pandangan dan bisa memenuhi hak-hak jalanan, tidak masalah. Namun, ini bukan perkara mudah. Jadi, alangkah baiknya jika dihindari.

Dari Abu Said Al Khudri, Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian duduk di pinggir jalan!” Para sahabat bertanya, “Bagaimana bila harus melakukannya?” Beliau menjawab, “Maka berikanlah haknya jalanan.” Mereka berkata, “Apa itu haknya?” Beliau bersabda, “Menjaga pandangan, menghilangkan hal-hal yang dapat mengganggu, menjawab salam, memerintahkan pada kebaikan dan mencegah kemungkaran.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menjawab salam, bukan memberi salam. Karena yang berhak memberi salam adalah yang berjalan. Kebanyakan justru yang duduk-duduk memberi salam itu maksudnya menggoda yang berjalan.

  • Dilarang membuat gerakan yang menarik perhatian

Allah telah melarang bagi wanita untuk menggerakkan kaki-kaki mereka saat berjalan, demi menjaga pandangan, sehingga laki-laki tidak melihat apa yang tersembunyi dari perhiasan dan indahnya (kakinya).

Allah berfirman, “…Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…” (QS. An Nur: 31)

Di zaman jahiliyah, para wanita menarik perhatian laki-laki dengan menghentakkan kakinya.

Akibat Mengumbar Pandangan (Menurut Ibnu Qayim Al Jauzi dan ‘Ulama Lainnya)

  • Rusaknya hati

Pandangan dapat berbuat terhadap hati sebagaimana panah terhadap buruan, jika kamu tidak mebunuhnya maka kamu melukainya.

  • Lupanya ilmu

Telah lupa seorang ahli ibadah hafalan Al Qur’annya lantaran dia melihat anak kecil yang beragama Nasrani.

  • Turunnya bala

Berkata Amr bin Murrah: Aku telah melihat seorang wanita yang aku kagumi lalu aku dibutakan, maka aku berharap itu adalah sebagai balasan untuk diriku.

  • Batalnya pahala ketaatan

Khudzaifah berkata: Siapa yang memperhatikan seorang wanita dari belakang bajunya maka telah batal puasanya.

  • Lalai dari Allah dan akhirat

Jika hati sibuk dengan hal yang haram akan mewariskan malas untuk berdzikir kepada Allah dan melazimkan keta’atan.

***

Allahua’lam.

Sila download versi powerpoint >> Menjaga Pandangan #2 << 🙂

Resensi: Cipinang Desa Tertinggal

Judul: Cipinang Desa Tertinggal

Pengarang: Rahardi Ramelan

Tahun Terbit: 2008

Jumlah Halaman: 190

Penerbit: Republika

Harga: Rp 35.000

Pada tanggal 24 Desember 2002 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rahardi Ramelan dijatuhi vonis hukuman penjara 2 tahun ditambah subsider 3 bulan, denda 50 juta rupiah, dan mengembalikan uang negara sebesar 400 juta rupiah atas kasus Buloggate II. Karena tidak puas, ia mengajukan banding, tetapi Pengadilang Tinggi justru memperkuat keputusan PN. Tidak menyerah sampai di situ, ia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Terus menerus ia melakukan usaha untuk meluruskan perkara yang membelitnya, karena menurutnya ada ketidakadilan di dalamnya.

Proses pengadilannya pun bukan tanpa kejanggalan. Salah satunya, perihal putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 Oktober 2004 yang baru ia ketahui pada tanggal 12 Agustus 2005, 10 bulan setelahnya. Ada apa sebenarnya?

Jelaslah bagi saya dan bagi kita semua yang tidak buta politik, bahwa kasus Buloggate I dan Buloggate II adalah kasus politik antara Partai Golkar dan PKB dalam perebutan kekuasaan.

***

Selama di penjara, ia mengamati banyak hal, termasuk dekadensi Konsep Pemasyarakatan. Menurut pemahamannya, Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat “pembinaan” agar penghuninya bisa kembali ke masyarakat secara baik. Akan tetapi, fakta berkata lain. Di sana, tiap urusan ada “ongkos”nya, legal maupun ilegal. Hak-hak menikmati kemerdekaan bagi narapidana pun hampir tidak pernah diberikan pada waktunya.

(sumber: dari sini)

Melihat apa yang ia alami dalam proses mencari keadilan sebelumnya, ia yakin bahwa mereka yang seharusnya dipidana, para penjahat kelas kakap,  justru lebih banyak berada di luar sana. LP pun dipenuhi penjahat kelas teri, yang tidak sedikit dari mereka bahkan bingung alasan mereka dijebloskan ke penjara yang kelam itu.

Ujang misalnya, ia dipenjara karena orang tua pacarnya melaporkan bahwa ia telah menculik anak gadis mereka. Padahal sebenarnya Mulia (pacarnya) sendiri yang tidak mau pulang, Ujang dan bibinya sudah berusaha membujuk. Sampai di Polsek, ia dipukuli karena tidak mau mengakui kejahatan yang tidak dilakukannya (kayak di tipitipi ya?). Begitu pula di LP, selama di Blok Transit beberapa kali ia dipukuli sesama tahanan. Dan akhirnya ia divonis 4 tahun penjara atas fitnah tersebut.

***

Buku ini awalnya, karena menceritakan mengenai proses peradilan Rahardi Ramelan, banyak menggunakan istilah-istilah hukum, yaitu ruilslag, subsider, saksi a de charge, dan lain-lain. Saya yang bukan orang hukum sebenarnya tidak mengetahui arti persisnya. Namun, hal ini tidak mempengaruhi pemahaman atas isi cerita.

Melalui tulisannya, Rahardi Ramelan benar-benar membuka mata pembacanya mengenai kehidupan sebenarnya di dalam LP Cipinang sekitar tahun 2005-2006. LP sudah sangat mirip perkampungan, bisa dibilang kumuh bahkan. Kehidupannya pun seperti yang ada di masyarakat, sebagian dari narapidana bekerja pada narapidana lain atau pihak LP, misalnya menjadi tukang, kontraktor, bahkan penjual pulsa. Di LP sendiri, penggunaan telepon genggam sudah menjadi rahasia umum.

Buku ini juga dilengkapi Kamus Gaul Cipinang di bagian belakangnya. Hal ini untuk memudahkan pembaca memahami istilah-istilah yang sering digunakan oleh para narapidana di LP Cipinang yang juga digunakan oleh Rahardi Ramelan dalam bukunya.

Buku ini sebenarnya sarat pengetahuan tentang kehidupan di LP. Banyak hal yang bisa membelalakkan mata saya. Terkejut. Heran. Bahasanya pun tidak njilmet. Namun sayang, saya masih belum merasakan pembauran antara kutipan-kutipan yang digunakan dengan tulisan beliau sendiri. Jadi, ada kesan asal tempel di sini. Selain itu, di buku ini masih banyak salah EYDnya, misalnya dalam penulisan kata depan. Penggunaan tanda italic pun kurang konsisten. Banyak menggunakan istilah asing, tetapi tidak semua diberi tanda miring.

Tentang Penulis

Rahardi Ramelan lahir di Sukabumi, 12 September 1939. Ia adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan di Kabinet Reformasi Pembangunan. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bulog periode 1998-1999.