Kajian tanggal 14 (part. 2) & 21 Nopember 2012. Saat ini kita memasuki sub-bab berikutnya, yaitu tentang zina.
***
oleh Ustadz Abdurrahman Assegaf
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS.Al-Isra’ :32)
Dari ayat di atas dapat kita petik, bahwa bukan hanya zina yang dilarang, melainkan juga mendekati zina, misalnya saja soal pandangan.
Apa Pengertian Zina?
Zina adalah menggauli wanita tanpa aqad yang syar’i.
Hukum Berzina
Seluruh ‘ulama sepakat bahwa hukum zina adalah dosa besar. Bahkan pada ayat berikut, zina disebutkan bersamaan dengan musyrik dan membunuh.
Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat dosa(nya). (QS. Al Furgan: 68)
Hukumannya disebutkan dalam QS. An Nur: 2
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
(sumber)
Tingkatan Zina
Orang yang berzina memiliki tingkat dosa yang berbeda-beda.
- Dari segi objek
Pertama, zina dengan kerabat.
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah bersabda: “Siapa yang berzina dengan kerabatnya (muhrim), maka bunuhlah.” (HR. Ahmad)
Zina dengan kerabat adalah tingkatan dosa tertinggi dari segi objeknya. Namun, terjadi perbedaan, dibunuh jika pelaku sudah berkeluarga atau dibunuh bagi siapa saja yang melakukan, baik itu sudah berkeluarga maupun belum.
Kedua, zina dengan tetangga.
Abdullah bertanya kepada Rasulullah: “Dosa apakah yang terbesar di sisi Allah?” Rasul: “Engkau menjadikan untuk Allah sekutu padahal Dia yang telah menciptakanmu”, aku katakan: “Sungguh itu adalah besar, kemudian apa?” Rasul: “Engkau membunuh anakmu karena khawatir makan bersamamu”, aku katakan: “Kemudian apa?”, Rasul: “Engkau melakukan zina dengan istri tetanggamu”. (HR. Bukhari)
Zina dengan tetangga adalah dosa besar, terlebih jika tetangga tersebut sudah berkeluarga. Berlipat lagi jika ternyata masih ada hubungan kerabat.
Ketiga, liwath.
Menurut para ‘ulama, zina lawan jenis lebih besar dosanya daripada liwath (hubungan sesama jenis). Walaupun tidak ada risiko hamil, tetap dianggap zina, tapi tingkatan dosanya di bawah zina antara lawan jenis.
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang didapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah oleh kalian, yang melakukan, pelaku dan objeknya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah; hadits hasan)
Hukum liwath:
- Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishak: hukumnya dirajam, baik sudah menikah maupun belum. Untuk menghindarkan bala, karena dikhawatirkan akan terjadi azab seperti kaum Luth.
- Menurut Hasan Al Basri, Ibrahim An Nakhai, dan Atha’ bin Abi Rabah, hukumannya sama dengan berzina, yaitu dirajam untuk yang sudah menikah, atau diasingkan dan dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah.
(sumber)
Kalau hal ini dilegalkan, maka atas izin Allah akan timbul musibah, terlebih di negara yang mayoritas muslim seperti Indonesia. Kalau di negara yang mayoritas orang kafir, tidak segera diazab karena dari awal mereka tidak memiliki aturan tentang ini, sedangkan dalam Islam ada.
Keempat, dengan hewan.
“Terlaknatlah siapa yang mendatangi hewan.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Perbuatan ini tetap dihukumi zina, walaupun tidak sebesar dosa tingkatan zina di atasnya.
- Dari keadaan pelakunya
Yang sudah menikah dosanya lebih besar dari yang belum menikah.
Orang tua yang berakal dosanya lebih besar dari anak muda.
Orang alim dosanya lebih besar dosanya dari orang bodoh.
Orang yang sudah merdeka lebih besar dosanya dari budak.
dst..
- Dari sisi tempat dan waktunya
Semakin besar dosanya jika berzina di wilayah haram atau di bulan haram.
Hikmah Larangan Berzina
- Sesuai dengan fitrah manusia
Fitrahnya manusia tidak rela jika ibu yang dicintainya, atau istri yang dikasihinya, atau putri yang disayanginya, atau saudara perempuan yang juga dicintainya dizinahi. Karena bisa jadi wanita yang dizinahi berstatus salah satu dari peran tadi. Bisa jadi sebenarnya dia adalah ibu dari seorang anak yang tidak akan rela bila ibunya berzina. Begitu seterusnya, seorang suami yang benar-benar mencintai istrinya juga tidak akan rela istrinya berzina. Demikian pula sebaliknya untuk lelaki, bisa jadi ia adalah seorang ayah, seorang suami, seorang anak, atau seorang saudara yang orang-orang dekatnya tidak akan rela ia berzina.
- Mencegah tercampurnya nasab
Dengan adanya zina dan terlahir anak, maka saat itulah tercampur nasabnya, antara yang sah dan yang tidak sah. Anak yang berasal dari hubungan perzinaan, bisa jadi dia mendapatkan waris, padahal seharusnya tidak. Dan bisa jadi dia bergaul dengan keluarganya yang lain seolah mereka muhrim, padahal bukan muhrim. Hal ini akan membingungkan, sehingga nasab menjadi tercampur aduk. Anak dari zina disebut sebagai waladul umm, bukan waladul ab.
- Menjaga keutuhan rumah tangga
Dalam hubungan suami-istri salah satunya berzina, sudah jelas akan menghancurkan keutuhan rumah tangga. Dalam Islam, jika salah satu berzina, berarti sudah tidak bisa menjaga kehormatan, wajib dicerai. Tidak ada tempat untuk perasaan iba, karena syariat memerintahkan untuk langsung ditalak tiga. Jika suami yang berzina, istri bisa mengajukan ke hakim untuk bercerai.
- Menjaga dari berbagai penyakit
Munculnya penyakit dalam diri pezina merupakan azab yang ditimpakan oleh Allah subhanahu wata’ala.
- Menjaga kemuliaan wanita
Larangan berzina adalah suatu bentuk penghormatan bagi wanita. Sejak kedatangan Islam wanita begitu dijaga kemuliaannya, mengingat pada zaman jahiliyah justru wanita diperlakukan tidak manusiawi, dianggap sebagai benda dan pemuas laki-laki. Bahkan dulu anak perempuan dianggap sebagai aib.
- Menjaga dari terjadinya kriminalitas
Dari zina, bisa memacu kriminalitas, contohnya pembunuhan bayi-bayi hasil zina.
Allahua’lam bish shawab
***
Versi powerpoint >> Zina << 🙂